Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2016

Revitalisasi Industri Gula Bergelora Optimisme Swasembada Gula

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang   dijamin dalam UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Dalam hal ini negara berkewajiban untuk mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang baik setingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilaya Negara kesatuan republik indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya alam, kelembagaan dan budaya lokal (UU NO.28 TAHUN 2012). Gula merupakan salah satu bahan pokok makanan yang menjadi komoditi perdagangan utama. Manfaat gula sebagai sumber kalori selain beras dan ubi-ubian menjadikan gula sebagai bahan makanan pokok. Selain itu gula juga merupakan bahan pemanis utama yang digunakan sebagai bahan baku pada industri makanan dan minuman. Tingkat konsumsi gul