Revitalisasi Industri Gula Bergelora Optimisme Swasembada Gula
Pangan merupakan
kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian
dari hak asasi manusia yang dijamin
dalam UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Sebagai
komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Dalam hal
ini negara berkewajiban untuk mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan
pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang baik
setingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh
wilaya Negara kesatuan republik indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan
sumber daya alam, kelembagaan dan budaya lokal (UU NO.28 TAHUN 2012). Gula
merupakan salah satu bahan pokok makanan yang menjadi komoditi perdagangan
utama. Manfaat gula sebagai sumber kalori selain beras dan ubi-ubian menjadikan
gula sebagai bahan makanan pokok. Selain itu gula juga merupakan bahan pemanis
utama yang digunakan sebagai bahan baku pada industri makanan dan minuman.
Tingkat konsumsi gula
di Indonesia relatif lebih rendah dibangdingkan dengan negara-negara lain. Meskipun
demikian, kebutuhan gula untuk rumah tangga dan industri masih belum tercukupi.
Negara masih memberlakukan impor gula untuk memenuhi kebutuhan gula nasional. Produksi
gula Indonesia mencapai 2,5 juta ton/tahun,
sedangkan kebutuhan akan gula mencapai 5,7 juta ton/tahun. Padahal pada tahun
1930-an indonesia menjadi produsen gula utama, namun kemudian tersaingi oleh
industri lain yang lebih efisien. Perindustrian gula di indonesia dianggap
belum menunjukan peningkatan kinerja yang efisien karena sebagian besar pabrik
gula di indonesia masih menggunakan mesin yang sudah tua. Kondisi perindustrian gula yang masih belum
efisien inilah yang menjadi salah satu penyebab produksi gula di indonesia
belum mampu untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.
Indonesia sebagai
negara dengan jumlah penduduk yang besar dan memiliki sumber daya alam dan
sumber pangan yang beragam seharusnya mampu untuk memenuhi kebutuhan pangannya
secara berdaulat dan mandiri. Program swasembada gula tahun 2019 yang telah
dicanangkan oleh pemerintah dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional
2015-2019 haruslah tercapai. Indonesia harus memiliki kedaulatan pangan dan
kemandirian pangan seperti yang tercantum dalam UU NO 28 TAHUN 2012 TENTANG
PANGAN. Pangan merupakan hidup dan matinya sebuah bangsa, apabila kebutuhan
rakyat tidak terpenuhi maka “malapetaka”. Oleh karena itu perlu usaha secara
besar-besaran, radikal dan revolusioner (Presiden Soekarno). Upaya pemerintah
untuk memenuhi kebutuhan gula nasional dalam program swasembada gula salah
satunya dilakukan dengan program revitalisasi industri gula. Langkah ini
merupakan revolusioner dan usaha secara besar-besaran dengan pendanaan yang
besar pula. Revitalisasi industri gula ini melibatkan banyak pemangku kepentingan
diantaranya ada kementrian perindustrian, kementrian pertanian, kementrian
kehutanan, kementrian pekerja umum, kementrian badan usaha milik negara dan kementrian
keuangan serta masyarakat. Semua kementrian tersebut saling berkoordinasi dan
bekerja sesuai dengan job description
masing-masing.
Kemunduran kejayaan Indonesia
di kancah pergulaan salah satunya disebabkan karena ketertinggalan teknologi
produksi sehingga perindustrian gula dalam memproduksi gula kurang efisien. Oleh
karena itu, untuk mengembalikan kejayaan Indonesia di kancah pergulaan dilakukakan
dengan revitalisasi industri gula agar industri gula indonesia dapat
memproduksi gula secara efisien.
Revitalisasi industri
gula adalah peningkatan kinerja off-farm melalui
rekontruksiasi permesinan, perbaikan mesin dan peralatan industri gula existing, menambah kapasitas terpasang
untuk memperbesar volume produksi serta pembangunan perkebunan tebu dan pendirian
pabrik gula baru. Upaya-upaya inilah yang dilakukan oleh pemerintah untuk
meningkatkan produksivitas gula nasional. Tentunya untuk mencapai produksivitas
yang maximal dan efisien, peningkatan kinerja off-farm ini harus diimbangi dengan peningkatan kinerja on-farm. Selain itu perlu adanya langkah-langkah
strategis dalam melaksanakan revitalisasi. Subiyono, ketua umum Ikatan Ahli
Gula Indonesia mengatakan bahwa untuk menunjang program revitalisasi diperlukan
tiga langkah strategis yaitu efisiensi, diversifikasi, dan optimalisasi. Ketiga
langkah tersebut, membuat revitalisasi industri gula bukan hanya menghasilkan
produksi gula yang maximal namun juga menghasilkan bahan baku energi seperti
listrik dan BBM yang dapat menekan biaya produksi bahkan dapat menjadi
pendapatan tambahan bagi industri.
Program revitalisasi industri
gula ini memang untuk menggenjot produksivitas gula dalam negeri dan merupakan
bagian dari usaha pemerintah untuk mencapai target Swasembada Pangan Tahun 2019.
Targetan pemerintah untuk swasembada pangan tahu 2019 mendapat tanggapan yang
kurang positif dari beberapa pihak. Revitalisasi industri gula memanglah pekerjaan
rumah yang berat dan perlu kerja keras untuk menyelesaikannya. Namun, bukan
berarti mustahil untuk dilakukan. Pemerintah harus terus menjalankan program
ini secara bertahap dan berkelanjutan untuk meningkatkan produksivitas sehingga
target swasembada beras dapatlah terwujud. Jika swasembada pangan terwujud ini
artinya bahwa negara kita telah memiliki kedaulatan pangan, kemandirian pangan,
dan ketahanan pangan serta merdeka dari impor dan terbebas dari tekanan kondisi
pangan internasional. Revitalisasi industri gula harus terus bergelora, tetap optimis
ditengah-tengah pesimisme untuk menjamin swasembada pangan terwujud di tahun
2019.
DAFTAR
PUSTAKA
Revitalisasi Industri
Gula. www.kemenperin.go.id
Tiga Kunci Revitalisasi
Industri Gula.2012. www.ptpn10.co.id diakses pada 01
Agustus
2016
UNDANG-UNDANG NO 28
TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
Ursula florene sonia.
2016. Swasembada gula, begini pendapat akademisku.
www.m.tempo.co.id diakses pada 1 Agustus
2016
Komentar
Posting Komentar