Revitalisasi Industri Gula Bergelora Optimisme Swasembada Gula


Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang  dijamin dalam UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Dalam hal ini negara berkewajiban untuk mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang baik setingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilaya Negara kesatuan republik indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya alam, kelembagaan dan budaya lokal (UU NO.28 TAHUN 2012). Gula merupakan salah satu bahan pokok makanan yang menjadi komoditi perdagangan utama. Manfaat gula sebagai sumber kalori selain beras dan ubi-ubian menjadikan gula sebagai bahan makanan pokok. Selain itu gula juga merupakan bahan pemanis utama yang digunakan sebagai bahan baku pada industri makanan dan minuman.

Tingkat konsumsi gula di Indonesia relatif lebih rendah dibangdingkan dengan negara-negara lain. Meskipun demikian, kebutuhan gula untuk rumah tangga dan industri masih belum tercukupi. Negara masih memberlakukan impor gula untuk memenuhi kebutuhan gula nasional. Produksi gula Indonesia  mencapai 2,5 juta ton/tahun, sedangkan kebutuhan akan gula mencapai 5,7 juta ton/tahun. Padahal pada tahun 1930-an indonesia menjadi produsen gula utama, namun kemudian tersaingi oleh industri lain yang lebih efisien. Perindustrian gula di indonesia dianggap belum menunjukan peningkatan kinerja yang efisien karena sebagian besar pabrik gula di indonesia masih menggunakan mesin yang sudah tua.  Kondisi perindustrian gula yang masih belum efisien inilah yang menjadi salah satu penyebab produksi gula di indonesia belum mampu untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.

Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan memiliki sumber daya alam dan sumber pangan yang beragam seharusnya mampu untuk memenuhi kebutuhan pangannya secara berdaulat dan mandiri. Program swasembada gula tahun 2019 yang telah dicanangkan oleh pemerintah dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional 2015-2019 haruslah tercapai. Indonesia harus memiliki kedaulatan pangan dan kemandirian pangan seperti yang tercantum dalam UU NO 28 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN. Pangan merupakan hidup dan matinya sebuah bangsa, apabila kebutuhan rakyat tidak terpenuhi maka “malapetaka”. Oleh karena itu perlu usaha secara besar-besaran, radikal dan revolusioner (Presiden Soekarno). Upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan gula nasional dalam program swasembada gula salah satunya dilakukan dengan program revitalisasi industri gula. Langkah ini merupakan revolusioner dan usaha secara besar-besaran dengan pendanaan yang besar pula. Revitalisasi industri gula ini melibatkan banyak pemangku kepentingan diantaranya ada kementrian perindustrian, kementrian pertanian, kementrian kehutanan, kementrian pekerja umum, kementrian badan usaha milik negara dan kementrian keuangan serta masyarakat. Semua kementrian tersebut saling berkoordinasi dan bekerja sesuai dengan job description masing-masing.

Kemunduran kejayaan Indonesia di kancah pergulaan salah satunya disebabkan karena ketertinggalan teknologi produksi sehingga perindustrian gula dalam memproduksi gula kurang efisien. Oleh karena itu, untuk mengembalikan kejayaan Indonesia di kancah pergulaan dilakukakan dengan revitalisasi industri gula agar industri gula indonesia dapat memproduksi gula secara efisien.

Revitalisasi industri gula adalah peningkatan kinerja off-farm melalui rekontruksiasi permesinan, perbaikan mesin dan peralatan industri gula existing, menambah kapasitas terpasang untuk memperbesar volume produksi serta pembangunan perkebunan tebu dan pendirian pabrik gula baru. Upaya-upaya inilah yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan produksivitas gula nasional. Tentunya untuk mencapai produksivitas yang maximal dan efisien, peningkatan kinerja off-farm ini harus diimbangi dengan peningkatan kinerja on-farm. Selain itu perlu adanya langkah-langkah strategis dalam melaksanakan revitalisasi. Subiyono, ketua umum Ikatan Ahli Gula Indonesia mengatakan bahwa untuk menunjang program revitalisasi diperlukan tiga langkah strategis yaitu efisiensi, diversifikasi, dan optimalisasi. Ketiga langkah tersebut, membuat revitalisasi industri gula bukan hanya menghasilkan produksi gula yang maximal namun juga menghasilkan bahan baku energi seperti listrik dan BBM yang dapat menekan biaya produksi bahkan dapat menjadi pendapatan tambahan bagi industri.
Program revitalisasi industri gula ini memang untuk menggenjot produksivitas gula dalam negeri dan merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk mencapai target Swasembada Pangan Tahun 2019. Targetan pemerintah untuk swasembada pangan tahu 2019 mendapat tanggapan yang kurang positif dari beberapa pihak. Revitalisasi industri gula memanglah pekerjaan rumah yang berat dan perlu kerja keras untuk menyelesaikannya. Namun, bukan berarti mustahil untuk dilakukan. Pemerintah harus terus menjalankan program ini secara bertahap dan berkelanjutan untuk meningkatkan produksivitas sehingga target swasembada beras dapatlah terwujud. Jika swasembada pangan terwujud ini artinya bahwa negara kita telah memiliki kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan serta merdeka dari impor dan terbebas dari tekanan kondisi pangan internasional. Revitalisasi industri gula harus terus bergelora, tetap optimis ditengah-tengah pesimisme untuk menjamin swasembada pangan terwujud di tahun 2019.
 
 
DAFTAR PUSTAKA
Revitalisasi Industri Gula. www.kemenperin.go.id
Tiga Kunci Revitalisasi Industri Gula.2012.  www.ptpn10.co.id diakses pada 01 Agustus
2016
UNDANG-UNDANG NO 28 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
Ursula florene sonia. 2016. Swasembada gula, begini pendapat akademisku.
www.m.tempo.co.id diakses pada 1 Agustus 2016
 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UHT 1 SEM 2

My Peace Maker

Hal Yang Perlu Diperhatikan Oleh Club Disigner dalam membuat web site